446967678721354
Loading...

Mengalami Gugatan hak cipta di Akun Youtube ? Ini Solusinya


 Youtube menjadi bagian penting dalam dunia internet.Bukan hanya  karena kita bisa menonton video apapun secara gratis, namun juga bisa menjadi sumber penghasilan tambahan ( sampingan ).
Keadaan ini membuat para Youtubers menjadi gencar mengupload video ke youtube. Mulai dengan video hasil karya sendiri ataupun video dari acara televisi. Tapi bagaimana jika anda mengalami gugatan hak cipta / Copyright sanctions seperti gambar di bawah ini ?

Hmm pasti itu sangat menjengkelkan.
Beberapa efek  akibat gugatan hak cipta yang akan anda terima :
  • Monetisation /  Monetisasi akan dinonaktifkan ( ini paling menjengkelkan )
  • Longer videos / Upload video lebih dari 15 menit atau lebih panjang dinonaktifkan
  • External annotations / Anotasi eksternal Anotasi eksternal
  • Custom thumbnails / Thumbnail khusus atau memasang gambar kecil dalam video dinonaktifkan
Beberapa fitur diatas biasanya dinonaktifkan akibat gugatan hak cipta.
Bagi seorang youtubers yang menjadikan youtube sebagai tambang duit ini akan terasa menyakitkan.
lalu bagaimana solusi jika satu saat mengalami hal ini ?
Hal pertama yang harus kita lakukan adalah harus mengetahui siapa yang melakukan gugatan hak cipta.
dari screenshoot di atas di nyatakan bahwa si penggugat  adalah Evan Vibration.
Maka yang harus anda lakukan adalah  menghubunginya  melalui fitur perpesanan pribadi YouTube jika si penggugat memiliki akun youtube. Cara lain adalah menghubungi via email dan terangkan perihal anda mengupload video tersebut. Bila dalam posisi ini video yang anda upload memang hak cipta dari penggugat,maka berusaha meminta maaf atas yang anda lakukan mengupload video tanpa ijin dari sang pemilik konten. Singkat kata dalam hal ini anda harus mengaku kesalahan ini.
 Selanjutnya Anda dapat meminta penggugat untuk menghubungi Youtube langsung ke email copyright@youtube.com .
Jika si penggugat berhati baik dan mencabut gugatan tersebut maka anda cukup menunggu proses pencabutan gugatan. Biasanya memakan waktu 2-3 hari bahkan mungkin bisa lebih.
Saya rasa cukup penjelasannya. Jika ada sesuatu untuk kita bagi bersama, mari gunakan kotak komentar di bawah ini.

Konsultasi Youtube Gratis bersama Evan Vibration. Klik disini

About the Author - Evan

Pemilik blog evavibration.blogspot.com, Founder & CEO of Indonesia Digital Entertainment (IDE)
Youtube Tips & Trik 1812999848018420479

Posting Komentar Komentar

  1. mas kalo yang mengklaim tidak punya akun youtube gimana caranya mas? misalnya SCM, Freemantle, dan lain-lain?

    BalasHapus
    Balasan
    1. semua dari mereka punya akun youtube. tapi dijadikan semacam database buat nyimpen konten (tidak di publik). ada jg beberapa yg gk punya channel, tapi melalui konten ID :)

      Hapus
    2. mas ada tiga buah video saya yg diklaim oleh pihak ketiga dan dicekal di seluruh negara. ketiganya harus dihapus apa tidak, atau dibiarkan saja mas? trima kasih banyak jawabannya

      Hapus
    3. kirim aja ke bagian konsultasi mas. biar nanti saya bikinin postnya

      Hapus
    4. kalo video yg kita upload tapi belum di publish, apakah boleh dihapus saja videonya?

      Hapus
  2. mas kalo yang menggugat itu sama sama spammer solusinya gimana? :D iseng2 reupload chanel orang, tapi channel yang ane reupload juga sama2 reupload itu gmana mas?? mohon pencerahannya

    BalasHapus
  3. Mas Evan, saya dapat email seperti ini

    Halo xxx,
    Kabar gembira! Sengketa Anda tidak ditinjau dalam waktu 30 hari, sehingga klaim hak cipta pada video YouTube milik Anda kini telah dilepas.
    Judul video: "Yong Pal: Kim Tae Hee & Joo Won (Sarabande: The Princess Awakens)"
    - Tim YouTube

    Tapi 18 jam sejak email ini diterima video yg saya upload masih diblock, apa maksud email ini sebenarnya ya Mas?

    Thanks

    BalasHapus
  4. halo mas evan.
    saya dapat notif email kalo video saya di cekal,
    tapi saya terlanjur menghapus saluran youtube saya.
    itu bgmna ya mas.
    trims

    BalasHapus
  5. mas evan gugatan hak cipta saya ada 2 gimana menghilangkan gugatan/mencabut gugatanya mas ?

    BalasHapus
  6. Kalau kita masukin lagu yang dicover sama penyanyi lain di video, itu bakal kena gugat atau nggak ya?

    BalasHapus
  7. trims banyak dari pengelola http://www.papua.us

    BalasHapus
  8. Apa akan ada efek samping jika saya mengirim email dan keterangan dengan bahasa indonesia, Mas?

    BalasHapus
  9. salam kenal mas evan.. saya ada 4 video cover lagu orang lain. menggunakan alat musik yg di mainkan sendiri.. itu apakah saya melanggar hak cipta,saya tidak bisa memonetise 4 video tersebut karena banyak yang menggugat.. mohon pencerahannya.. terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bantu jawab ya, cover lagu ya?
      namanya aja udah jelas cover, berarti itu lagu org lain yg dimainkan ulang oleh org lain, tanpa ijin pula.
      lalu yg nyanyiin itu maunya dapet duit pula. gimana tuh?
      hehe.
      kalo gak salah ada kok caranya, yaitu kita bagi hasil dgn pemilik lagu aslinya.

      Hapus
    2. Kalau kita kena klaim hak cipta tapi statusnya bagi hasil. Katakanlah kita terkena lebih dari 1 atau 2 apa channel kita bisa di banned?

      Hapus
  10. Mas saya buat channel musik seperti TRAPNATION, berniat menawarkan2 produk music dari produser nya.
    dan setiap saya upload video saya yang ber musik,kenapa di gugat? dan jika di lihat orang lain tidak bisa. solusinya gimana mas? apa perlu saya ijin dulu ke publisher nya?. tolong solusinya

    BalasHapus
  11. Kalo pemberitahuan seperti ini gmana mas ? yg dalam kurung

    (Video dihapus : Teguran hak cipta)

    apa solusinya yg harus saya lakukan
    dan tolong dibantu ya mas,
    Terima kasih.

    BalasHapus
  12. g usah gunakan youtube, lagian jika g pakai youtube kita g akan lekas mati atau kejang2 atau kena stroke , dll.
    sy jg pernah kena notif hak cipta.Dan tidak ada niat Sedikitpun untuk mendapatkan uang dari file yg sy upload. sejak saat itu semua konten sy hapus termasuk video hasil karya sy sendiri. setelah itu sy kirim kritik lumayan pedas ke youtube.
    sy cuma pesan kepada produsen video komersial : klo hasil karyanya g boleh di lihat, di dengar, di baca orang lain ya jangan di publish.
    ada yg pernah lihat Robot mirip manusia? manusia adalah Ciptaan Tuhan #maaf guyon(yg mempunyai hak cipta atas segalanya)
    siapa yg membuat robot mirip manusia(mencontek)? apakah dia pernah dapat teguran hak cipta dari Tuhan?
    Monggo buat renungan masing2 aja.

    pesan sy kepada publik:
    jangan SOK BISA
    jangan SOK JAGO
    jangan SOK MEMPUNYAI
    jangan SOK PALING PUNYA

    SEMUA AKAN ADA KARMANYA
    kebetulan sy jg seorang Musisi merangkap Teknisi dan Programer Desktop. jika ada yg membajak Aplikasi buatan sy ya silahkan klo bisa. sy g akan mempermasalahkan

    BalasHapus
  13. Mas evan pengen tanya nih...apakah legal mendownload video di you tube?

    BalasHapus
  14. mas evan masih aktif ya...saya mintak pencerahan donk....?

    BalasHapus
  15. Lagu di video ku di gugat.tapi dimonetisasi oleh penggugat.gimana itu ya?

    BalasHapus
  16. Klau uda dapat 3x klaim hak cipta resiko nya apa ya?

    BalasHapus
  17. Misalnya sengketa Kita dibiarkan oleh pemilik hak cipta selama lebih Dari 30 hari kan Hak ciptanya hilang, apakah setelah itu Kita bisa pengajuan monetisasi?

    BalasHapus
  18. Misalnya sengketa Kita dibiarkan oleh pemilik hak cipta selama lebih Dari 30 hari kan Hak ciptanya hilang, apakah setelah itu Kita bisa pengajuan monetisasi?

    BalasHapus

emo-but-icon

Beranda item